
Jambiday,co, BATANGHARI– PJ Kepala Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, HT bersama Sekretarisnya MS , kini harus menanggung resiko menjadi tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa(DD), atas pembangunan turap penahan tebing.
Dikatakan Kanit Pidsus Polres Batanghari, Aiptu Maranatha Zebua, yang harus dikerjakan pembangunan jalan, parit dan juga gorong- gorong. Tapi dialihkan ke pembangunan turap
” Didalam APBS nomor 4 tahun 2019 untuk Dana Desa (DD) Kembang Tanjung Anggaran Tahun 2020 tidak ada pembangunan Turap penahan tebing itu, Akan tetapi PJ Kades menggalihkannya. Dari itu dia sudah salah,” ucap Kanit pidsus Polres Batanghari Aiptu maranata zebua ke awak media dalam ruangannya. Kamis, (28/01/2020).
Sambung Kanit Pidsus, dari anggaran sebesar Rp.704. 165. 000, HT cuma mengembalikan sebesar Rp 50 juta.
“Saat ini, HT dan MS masih di tahanan. Terhitung sejak tanggal 02 Desember 2020 lalu,” ujarnya.
Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari untuk penangganan lebih lanjut
Saat awak media konfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Batanghari, S Bambang Harmoko mengatakan memang sudah menerima pelimpahan berkas dari Polres Batanghari
” Kita sudah menerima berkas dari Polres, tinggal kita menunggu tahap prosesnya. Setelah itu baru mengajukan ke Tipikor Jambi untuk segera disidang,” terang S Bambang Harmoko, Pidsus Kejari.
Diketahui total Kerugian Negara oleh HT dan MS yang diperhitungkan oleh Inspektorat Kabupaten Batanghari mencapai Rp.518, 925, 268. (lan)