
Jambiday.co,TANJAB BARAT-Kontestasi Pilbup Tanjab Barat mulai terasa panas. Aksi saling lapor ke Bawaslu, lembaga pengawas Pilkada terjadi. Seperti yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 3, melaporkan Paslon nomor 1 dan 2. Dugaan pelanggaran Pilkada janji politik dan bagi-bagi beras dengan adanya stiker Paslon.
Banwaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya angkat bicara setelah sejumlah awak media menunggu ber jam-jam di ruang Banwaslu,Kamis siang (22/10/20).
Komisioner Banwaslu Bidang Hukum dan Penindakan Moch Yasin mengatakan, kasus dugaan bagi-bagi beras yang diselipkan gambar Paslon sudah dihentikan. Karena alat bukti tidak cukup.
“Kami sudah melakukan penyusuran ke sejumlah warga yang penerima bantuan beras tersebut. Salah satunya rumah warga yang penerima beras posting di Medsos. Hasilnya penerima mengakui telah menerima bantuan beras itu,namun barang bukti (BB) beras yang dikasih sudah habis,”terang Yasin.
Dilanjutkan Yasin, penerimanya telah ditemui dan benar menerima beras tersebut. Tetapi barang buktinya telah habis, ada sekitar 5 tetangganya juga menerima tapi tidak berkenan diklarifikasi yang memberikan. Dan untuk menindaklanjuti hal tersebut memerlukan alat bukti yang cukup hingga proses dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Bila alat bukti tidak ditemukan, maka kita tidak dapat memproses lebih lanjut.Waktu kita menindaklanjuti itu ada 7 hari,apabila waktu 7 hari ini tidak mendapatkan bukti formil dan materilnya maka kita hentikan dan polisi dan jaksa juga tidak akan mau menerimanya.
Sedangkan kasus dugaan bagi beras, ujarnya, dilakukan oleh Koto Angkui masih berjalan belum dihentikan. Masih ditelusuri karena waktu masih cukup.
“Besok kita panggil saudara Koto nya,”tegas Yasin.
Disinggung soal janji politik, ungkapnya, masih diselusuri bukti formil dan kontraknya. Terkait kebenaran atau tidak masyarakat yang melakukan tanda tangan. Apabila tidak ditemukan bukti formil nya sesuai waktu 7 hari yang ditentukan maka akan dihentikan. Saat ini kita masih melakukan klarifikasi,”jelasnya.
Ditanyakan apakah penyusuran sejumlah kasus dugaan tersebut atas dasar laporan secara resmi atau berdasarkan di akun FB? Dijawab oleh Yasin, pihaknya tidak menerima laporan resmi,hanya informasi awalnya didapat Jordan.
” Pak Jordan yang memberikan informasi awal baik itu kontrak politik maupun bagi-bagi beras,” ungkapnya. (aim)