
Jambiday.co,TANJAB BARAT– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, menangkap dua tersangka pengedar dan pengguna saat akan transaksi.
Bahtiar alias Awong (42) Jalan Kelapa Gading, RT 13, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir (Pengedar) dan Suratno (51) Warga Lorong Arahman, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam (Pengguna).
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan para tersangka tersebut ditangkap saat akan transaksi pada 9 Oktober 2020 lalu.
“Lokasinya di lorong Arahman Pembengis,”katanya, Rabu (14/10).
Para tersangka ini merupakan pengedar dan pembelian. Bahtiar merupakan pengedar dan Suratno merupakan pengguna. Keduanya tersebut sudah sering melakukan transaksi narkotika.
“Di tangkap saat akan transaksi,”ujarnya.
Barang haram yang berhasil disita dari kedua tersangka itu yakni sabu-sabu sebanyak 104 gram selain itu terdapat ekstasi sebanyak 6 butir.
“Ini semuanya mau di edarkan,”tandasnya. (aim)