
Jambiday.co, JAMBI- Duka mendalam menyelimuti Bawaslu Provinsi Jambi. Pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Bawaslu meninggal dunia usai dinyatakan positif Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah membenarkan bahwa Kasubag Sengketa Hukum di Bawaslu Provinsi Jambi meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19.
“Kassubag Sengketa dan Hukum di Bawaslu Jambi meninggal karena Covid,” kata Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah kepada RRI, Jum’at (9/10/2020).
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi itu menambahkan pasien Inisal IP tersebut meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher pada pukul 15.00 Wib.
“Inisial IP meninggal 15.00 di RSUD Raden Mattaher, dimakamkan dgn protokol covid-19 di pemakaman covid- 19 milik Kota Jambi,” jelas Johansyah.
Selain itu, Tim Satgas Covid-19 Provinsi Jambi telah melakukan riwayat kontak kepada delapan orang pada Senin (5/10/2020) lalu.
“Sudah dilakukan uji swab sebanyak 8 orang senin kemarin, tinggal tunggu hasilnya saja,” pungkasnya.
Saat berita di publish, jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sedang melaksanakan yasinan online via aplikasi zoom meeting. Pimpinan dan Komisioner Bawaslu masih belum menanggapi secara resmi.
“Masih yasinan, nanti ada keterangan resmi dari ketua,” jelas Fachrul Rozi, Komisioner Bawaslu Jambi via WhatsApp. (oyi)