
Jambiday.co,JAMBI – KPU Provinsi Jambi akhirnya membuat keputusan usai melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Rabu (23/09). Melalui zoom meeting yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan. Dari hasil pleno untuk penetapan nomor urut paslon yang akan dilaksanakan Kamis (24/09) esok hari, KPU membatasi tamu yang hadir.
” Untuk memutus mata rantai dan mencegah adanya cluster baru dalam tahapan Pilkada. Maka untuk pelaksanaan penetapan nomor urut besok akan kita batasi hanya 5 orang yang boleh masuk” kata Subhan.

Menurutnya, untuk bisa melaksanakan tahapan pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 saat ini,bukan hanya penyelenggara saja yang harus taat, namun Paslon, Parpol,tim Paslon dan masyarakat juga harus patuh.
” Acara pemberian nomor urut Paslon besok kita buat dengan sesederhana mungkin tanpa harus mengumpulkan massa keramaian. Maka hanya kita batasi 5 orang yang terdiri dari Paslon, Parpol dan tim pendukung” kata Subhan.
Ditambahkan Subhan kepada pasangan calon juga tidak ada deklarasi – deklarasi yang nantinya bisa mengumpulkan massa. Hal penerapan protokol kesehatan juga harus diterapkan Paslon di luar dari kegiatan penyelenggara Pemilu yaitu KPU Provinsi Jambi.
” Paslon dan masa saat ini tidak perlu lagi melakukan pendeklarasian yang nantinya bisa mengumpulkan massa dan menyebabkan keramaian. Kita harus bersama – sama menerapkan protokol kesehatan termasuk Paslon ” pungkasnya. (ewi)
