
Jambiday.co,JAMBI – Guna memberikan kemudahan untuk para peserta BPJS karena penunggakan iuran BPJS Kesehatan Jambi menggandeng Pegadaian Kantor Area Kampung Manggis Kota Jambi.
Kepala BPJS Cabang Jambi,Riski Lestari usai penandatanganan MoU Sinergi Bisnis dalam pembayaran Iuran JKN-KIS, Kamis (30/7/2020) mengatakan program tersebut merupakan upaya mereka terhadap peserta untuk mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran karena menunggak.
“Selama 2020, mulai Juli-Desember bagi peserta yang memiliki tunggakan, cukup membayar 6 bulan sebelumnya. Kartu BPJS bisa langsung aktif dan bisa dimanfaatkan,” paparnya, Kamis (30/7/2020).
Riski Lestari mengatakan apabila memang peserta yang menunggak itu benar-benar belum bisa membayar 6 bulan sebelum periode Juli-Desember 2020, bisa melakukan pinjaman kepada pegadaian dan sisanya bisa dilakukan pembayaran dengan cara diangsur.
” Bagi yang belum bisa membayar selama 6 bulan bisa diangsur kok. Yang jelas MoU yang kita lakukan ini untuk mempermudah masyarakat” pungkasnya. (ewi)