
Jambiday.co,JAMBI – Pro dan kontra terkait adanya larangan kegiatan subuh keliling (Subling) kandidat calon gubernur yang dikeluarkan oleh Camat Alam Barajo Kota Jambi, Mustari Affandi ditanggapi oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Menurut Fachrul Rozi, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi.
“Terlalu jauh kalau kami masuk ke ranah itu. Karena memang sekarang belum tahapan Pilkada. Dan UU Pilkada belum mengatur itu. Belum ada bakal calon saat ini, jadi kami belum bisa memberikan statement apapun terkait itu, ” ujar pria yang akrab disapa Paul ini.
Namun, jika kegiatan tersebut melibatkan ASN kata Paul, baru pihaknya bisa memberikan tindakan.
“Jadi jika camat mengatur, karena beliau pemilik wilayah silahkan saja. Dan jika camat, ataupun tim ada yang mau melaporkan kepada kami dipersilahkan juga. Kami tidak akan menolak laporan yang masuk, namun jika memberikan tindakan atas kondisi tersebut belum kapasitas dan ranah kami, ” terang Paul.
Sekedar diketahui, Camat Alam Barajo Kota Jambi, Mustari Affandi, mengeluarkan larangan kandidat untuk melakukan kegiatan Subling di Kota Jambi. Dan hal tersebut mendapat tentangan dari tim Cek Endra (CE) penggagas kegiatan Subling di Provinsi Jambi. (oyi)