
JAMBIDAY.CO, SUNGAI PENUH– Empat orang ibu rumah tangga (IRT) Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh saat diamankan petugas kepolisian saat asik bermain judi remi.
Informasi yang dihimpun, keempat IRT tersebut yakni berinisial D (38), YPA (38) , N (61), dan I (46). Mereka diamankan pada Senin (08/07).
Mereka ditangkap Tim Buser Polres Kerinci di rumah MN Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, sekitar pukul 13.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Toni Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus perjudian yang melibatkan IRT ini setelah mendapatkan informasi dari warga.
Tak lama berselang sejumlah petugas meluncurkan kelokasi dirumah yang dimaksud. Empat IRT yang asik berjudi tersebut tak berkutik saat penggerebekan oleh petugas. Kemudian, mereka diborgol dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggrebekan tersebut kata dia, tim Buser Polres Kerinci berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita berupa 2 set kartu remi warna merah, dan uang sebanyak Rp. 116 ribu.
“Atas perbutaan keempat pelaku, dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.(idr)